Otonomi Daerah

Otonomi Daerah

1.       Hakikat Otonomi Daerah.
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic  yang  dalam pelaksanaan pemerintahannya di bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. pemerintah daerah berhak menetapkanPeraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah menggunakan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.
Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, kalian dapat mempelajarinya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tauhun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antaa Pamerintah Pusat dan Daerah.
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah, DPRD adalah Badan Legislatif daerah.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam keranga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah kedesa untuk untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyrakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah  Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri  berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah neon departemen di daerah.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diaakui dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Desentralisasi adalah transfer ( perpindahan ) kewenangan dan tanggung jawab fungsi –fungsi public. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerahbawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sector swasta.
Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat type, yaitu:
1.       Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat.
2.       Desentralisasi administrasi, yang memiliki 3 bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan secara efektif dan efisien.
3.       desentralisasi fiscal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana.
4.       Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan sector public ke sector privat.
Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan ( implementasi )tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Desentralisasi merupakan symbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah yang akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah.
Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No 33 Tahun 2004, kewenangan perintah di desentralisasikanke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah- daerah. Kewenangan mengurus, dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas, dan penilai.
Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dlam 3 ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta social dan budaya.
Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintah daeah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan yang responsive terhadap masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang yang taat pada asas pertanggungjawaban public. Gejala yang muncul dewasa ini berpartisipasi masyarakat begitu besar dalam pemilihan kepala daerah, baik propinsi, Kabupaten maupum kota. Hal ini dapat dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Di Bidang ekonomi, Otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan dipihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan local untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi didaerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ketingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang social budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni social, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai local yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.


Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna :
1.       Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah dalam hubungan domestic kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
2.       Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah.
3.       Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur ( budaya ) setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas ( kepercayaan )yang tinggi.
4.       Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekuatif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan.
5.       Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas sumber-sumber pendapatan Negara.
6.       Perwujudan desentralisasi fiscal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant
7.       Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai local yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni social. 

0 komentar:

Posting Komentar

Rexxar Beastmaster

Rexxar Beastmaster

http://jacopiado.blogspot.com/

 
Copyright©2010 Pokémon Revolution | Desenvolvido por Lukinhas